Dalam Kepmenkumham yang dimaksud berisi tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Sebagai informasi, Ditjen Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui.
Sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.
Meski demikian Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri RI akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.
Ditjen Imigrasi juga berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala terkait desain paspor baru tersebut.
Baca juga: Viral Curhatan WNI yang Kesulitan Masuk Jerman Gara-gara di Paspor Tak Ada Kolom Tanda Tangan
Baca juga: Paspor Jerman dan Spanyol Jadi yang Terkuat di Eropa, Posisi Kedua di Dunia setelah Jepang
Viral Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan Ditolak Jerman, Ditjen Imigrasi Buka Suara & Minta Maaf
Paspor Indonesia desain terbaru kabarnya ditolak oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta.
Paspor dengan desain baru tersebut ditolak karena tidak mencantumkan kolom tanda tangan.
Menanggapi kabar itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi buka suara.
Ditjen Imigrasi juga menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan tersebut.
"Sehubungan dengan pengumuman penolakan paspor RI desain terbaru yang di dalamnya tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta, Direktorat Jenderal Imigrasi mengklarifikasi beberapa hal sebagai berikut," tulis akun Twitter @ditjen_imigrasi.
Melalui akun Twitter tersebut, Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang timbul dan berdampak kepada masyarakat.
"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," tulis Ditjen Imigasi.
Untuk saat ini, tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.
"Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya," imbuhnya.
Baca tanpa iklan