“Kami berharap dengan berlakunya peraturan perjalanan terbaru SE 77 ini, tidak memengaruhi trafik lalu lintas penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali secara signifikan,” kata Handy.
Baca juga: Promo 17 Agustus Kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu, Diskon 17 Persen
Baca juga: KA Bandara YIA Tambah Rute Perjalanan per 17 Agustus 2022, Total Bakal Ada 24 Rute
Selain itu, Handy menambahkan saat ini terdapat fasilitas pelayanan vaksinasi yang tersedia di Bandara Ngurah Rai Bali.
“Pelayanan vaksinasi di Bandara Ngurah Rai Bali, dimulai sejak 7 Juli 2022.
Fasilitas vaksinasi berada di area kedatangan domestik dan melayani setiap hari pukul 09.00 – 15.00 WITA,” jelas Handy.
Fasilitas pelayanan vaksinasi diselenggarakan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa dan meningkatkan cakupan vaksinasi di Pulau Bali.
“Untuk itu, kami berharap pelayanan vaksinasi di Bandara Ngurah Rai Bali dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” demikian kata Handy.
Dalam SE Kemenhub No. 77 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
2. PPDN di atas usia 18 tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Test antigen.
3. PPDN di atas usia 18 tahun dengan vaksinasi dosis kedua, dan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN usia 6 – 17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-2, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Test antigen.
5. PPDN usia 6 – 17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-1 atau belum melakukan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
6. PPDN usia 6 - 17 tahun yang baru melaksanakan perjalanan udara, dari luar negeri dan belum vaksin wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
7. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
8. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul CATAT! Ini Aturan Perjalanan Terbaru Bandara Ngurah Rai Bali, Wajib Vaksin Booster
Baca juga: Kejadian Tak Terduga di Bandara, Pria Ditinggal Calon Istri & Uang Dibawa Kabur
Baca juga: Heboh Kabar Hoaks Penembakan di Bandara, Penumpang Sempat Panik hingga Penerbangan Ditunda