Sementara itu untuk aturannya sendiri, KA Bandara mewajibkan seluruh penumpang dipastikan sudah mendapat vaksin dosis pertama.
Dengan demikian penumpang tak perlu lagi melakukan tes skrining Covid-19 baik RT-PCR atau rapid tes antigen.
Kemudian ada aturan khusus bagi penumpang yang belum menerima vaksin karena alasan medis atau komorbid.
Jika memiliki kondisi tersebut maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan bahwa ia tak dapat mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Sementara itu bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun tetap diperbolehkan untuk menaiki KA Bandara.
Penumpang pada usia tersebut juga tidak diwajibkan tes skrining Covid-19 baik RT-PCR atau rapid tes antigen.
Namun, meski demikian harus tetap didampingi oleh orang yang memenuhi syarat perjalanan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 18,5 Juta Penumpang Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta Januari-Juni 2022, Terbanyak ke Bali
Baca juga: Jelang KTT G20, Menhub Tinjau Pembangunan Pelabuhan Sanur dan Terminal VVIP Bandara Ngurah Rai
Baca juga: Terminal 4 Bandara Changi Dibuka 13 September 2022, Berikut Daftar Maskapai yang Bakal Beroperasi
Baca tanpa iklan