Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Upacara 17 Agustus 2022 Akan Dibuka untuk Masyarakat Umum, Begini Cara Daftarnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat umum akan diperbolehkan mengikuti Upacara Peringatan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022.

Sementara itu jika ingin mengikuti secara virtual, maka syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut.

• Mengisi form di pandang.istanapresiden.go.id

• Mengisi formulir permohonan pada halaman registrasi

• Berusia minimal 12 tahun

• Sehat jasmani dan Rohani

• Disarankan menggunakan pakaian nasional/baju adat

• Tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat masing-masing

• Berada di tempat yang kondusif

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Pelaku Parekraf di Labuan Bajo, Kemenparekraf Gandeng Pertamina dan Telkom

Baca juga: Viral Dita Karang Sapa Jokowi dan Iriana Pakai Bahasa Jawa di Korea Selatan: Sugeng Rawuh

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal HUT RI  di sini.