Seorang warganet turut berkomentar dan menulis, "Ya ini pak, sy jual photo2 sy di web bayarnya via paypal skrg ga bs diakses piye."
Alasan Kominfo Blokir Beberapa Aplikasi:
Melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022, Kominfo telah menginformasikan mengenai pemblokiran akses pada beberapa aplikasi, dilansir dari Tribunnews.
Alasan Kominfo memblokir beberapa aplikasi pada hari ini, karena aplikasi-aplikasi tersebut tidak melakukan pendaftaran SE hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
Padahal disebutkan jika pendaftaran SE ini wajib dilakukan oleh beberapa SE yang memiliki trafik tinggi di Indonesia.
Pemblokiran dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi pemblokiran oleh Kominfo ini juga tidak bersifat permanen, artinyam Kominfo akan membuka kembali sistem elektronik tersebut jika telah melakukan proses pendaftaran sistem elektroniknya.
Berdasarkan informasi dari Kementerian kominfo, pihaknya sudah melakukan upaya pengiriman surat kepada para penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik terpopuler tersebut pada 22 Juli 2022.
Melalui surat tersebut Kominfo memberitahukan kembali mengenai kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Surat pemberitahuan terdebut telah terkirim pada tanggal 23 Juli 2022.
Pemblokiran dilakukan sesuai dengan pengamatan dari Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.
Agar pemblokiran sistem elektronik dari beberapa aplikasi dapat dibuka kembali dan normal kembali, PSE harus segera menyelesaikan proses pendaftaran dengan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id.
Kini Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aptika akan terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran, terutama terhadap SE yang memiliki trafik yang tinggi di Indonesia.
Menurut data terakhir dari Kominfo, saat ini tercatat ada 5.394 PSE yang telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE).
Sistem elektronik yang telah mendaftar tersebut, terdiri dari 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.