Jika memiliki kondisi tersebut maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan bahwa ia tak dapat mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Sementara itu bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun tetap diperbolehkan untuk menaiki KA Bandara.
Penumpang pada usia tersebut juga tidak diwajibkan tes skrining Covid-19 baik RT-PCR atau rapid tes antigen.
Namun, meski demikian harus tetap didampingi oleh orang yang memenuhi syarat perjalanan.
Baca juga: KAI Hadirkan Layanan Vaksinasi Booster Gratis, Cek Syarat dan Lokasinya
Baca juga: Update Layanan Rapid Test Antigen dari KAI, Kini Hadir di 70 Stasiun
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal kereta api di sini.