TRIBUNTRAVEL.COM - Melakukan perjalanan naik kereta api bersama anak-anak memang seru banget.
Biasanya, anak-anak cukup antusias dalam menikmati perjalanan kereta api.
Nah, buat traveler yang ingin bepergian naik kereta api antarkota bareng anak-anak, ada sejumlah aturan terbaru yang patut disimak.
Aturan perjalanan kereta api bagi anak-anak diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
Baca juga: Liburan Mewah ke Bandung Naik KA Argo Parahyangan Luxury, Tiketnya Rp 350 Ribu
Melansir Instagram @kai121_, anak berusia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan melakukan skrining Covid-19 sebelum perjalanan.
Sementara bagi anak-anak yang baru vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Kedua kriteria penumpang di atas juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.
Sedangkan bagi anak yang usianya kurang dari 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan skrining.
Kendati demikian, anak tersebut wajib didampingi oleh pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
Selama dalam perjalanan, pastikan anak-anak juga menerapkan protokol kesehatan, ya!
Berikut protokol kesehatan yang wajib dipenuhi selagi melakukan perjalanan dengan kereta api.
Baca juga: Mengenal Jembatan Cirahong, Jalur Kereta Api Unik Berusia 128 Tahun yang Punya Fungsi Ganda
1. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu
3. Megganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
Baca tanpa iklan