Tiket penerbangan rute tersebut sudah dapat dipesan melalui aplikasi airasia Super App, airasia.com, online travel agent dan agen penjualan tiket resmi lainnya.
Untuk pemesanan tiket rombongan berjumlah 10 orang atau lebih silakan hubungi layanan Group Desk AirAsia melalui email ke iaa_groupdesk@airasia.com.
AirAsia juga terus menghimbau para pelanggan yang akan berpergian untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk berita terkini, kegiatan, dan promosi terbaru airasia, ikuti Twitter, Facebook, dan Instagram.
Syarat naik pesawat AirAsia terbaru
Baca juga: Bos Besar AirAsia Sebut Indonesia sebagai Negara Favorit, Pulau Bali Berhasil Bikin Jatuh Cinta
Baca juga: Sandiaga Uno Dihubungi Bos AirAsia, Minta Rute Terbang ke Indonesia Ditambah
Dirangkum TribunTravel dari situs resmi AirAsia, berikut syarat naik pesawat AirAsia terbaru untuk penerbangan domestik:
- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19
- Calon penumpang dengan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Calon penumpang dengan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Selain itu, calon penumpang pesawat AirAsia juga diwajibkan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum penerbangan dan memastikan sertifikat vaksinasi dan/atau hasil tes telah tersedia di aplikasi PeduliLindungi.
2. Calon penumpang usia 6-17 tahun dapat melanjutkan perjalanan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.
3. Calon penumpang usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
4. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dokter mengenai kondisinya dari Rumah Sakit Pemerintah.
Selain itu, diwajibkan juga untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Baca juga: Pria Ini Ditawari Jadi Pramugari Setelah Aksinya Menjamu Tamu Hotel Bikin Bos AirAsia Terkesan
(TribunTravel.com/Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar AirAsia, di sini.