Indonesia National Air Carrier Association (INACA) memprediksi adanya pengaruh penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax terhadap minat masyarakat untuk bepergian.
"Kalau passenger service charge (PSC) naik, biaya bepergian akan naik pula. Kemungkinan akan mengurangi minat masyarakat bepergian," ujar Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto saat dihubungi, Selasa (19/7).
Menurut dia, airport tax atau PSC adalah biaya jasa bandara yang dibebankan kepada penumpang, baik saat keberangkatan atau kedatangan.
"Ini di luar komponen biaya operasi penerbangan yang menjadi beban maskapai," ucapnya.
Baca juga: Viral Video 2 Pesawat Tabrakan di Udara, Jatuh Terbakar & Empat Orang Dinyatakan Tewas
Sedangkan harga tiket pesawat ditentukan oleh maskapai. Namun, airport tax biasanya dijadikan satu saat penumpang membeli tiket.
"Dan nantinya maskapai yang menyetorkan ke pihak bandara," kata Bayu.
Adapun, PT Angkasa Pura II (AP II) mengatakan, kenaikan tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) atau airport tax akan diberlakukan di lima bandara yang dikelola AP II mulai 1 Agustus 2022.
VP of Corporate Communication AP II, Akbar Putra Mardhika menjelaskan, airport tax adalah bagian kecil dari harga tiket pesawat, sehingga calon penumpang tak perlu melakukan pembayaran ulang.
"Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket, maka itu sudah termasuk PSC, sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7).
Akbar menuturkan, airport tax naik di lima bandara yaitu di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Bandara Kualanamu di Medan.
Kemudian, Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu, Bandara Radin Inten II di Lampung, dan Bandara HAS Hanandjoeddi di Bangka-Belitung.
"Sosialisasi telah dilakukan bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan juga kepada maskapai," ujarnya.
Akbar menyatakan, penyesuaian tarif airport tax dilakukan untuk meningkatkan fasilitas dan layanan, sebagai upaya AP II memberikan customer experience dan seamless journey experience terbaik bagi penumpang pesawat.
Adapun, seluruh tarif PJP2U atau airport tax belum termasuk Pajak Penambahan Nilai (PPN).
Baca juga: Makin Aysik, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Jelajahi Gua Ajaib saat Liburan ke Italia
Baca juga: Cara Ganti Jadwal Tiket Kereta Api yang Sudah Dibeli Lewat KAI Access
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Harga Tiket Pesawat Bakal Tambah Mahal, Kenaikan Airport Tax Makin Bebani Penumpang