TRIBUNTRAVEL.COM - Kenaikan harga bahan bakar mempengaruhi berbagai sektor, termasuk transportasi udara.
Harga tiket pesawat pun semakin mahal karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibanding harga di awal tahun ini.
Ditambah lagi adanya kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.
Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie mengungkapkan, beban konsumen transportasi udara kembali diperberat dengan kenaikan PJP2U ataU passenger service charge atau yang lebih dikenal sebagai airport tax.
Kenaikannya pun dinilai cukup signifikan.
Baca juga: Sempat Diusir, Burung Pipit Ditemukan Sembunyi di Kokpit Pesawat pada Ketinggian 37.000 Kaki
“Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini (airport tax-Red), sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat,” kata Alvin kepada Kontan, Senin (18/7).
Alvin menuturkan, saat ini para pelaku maskapai penerbangan masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi covid-19.
Adanya kenaikan harga tiket pesawat diragukan apakah dapat menjadi solusi permasalahan.
“Karena daya beli konsumen penerbangan ini apakah sudah sedemikian kuat? Jangan-jangan sudah dinaikkan harga tiket tapi pembelinya tidak ada. Sementara maskapai penerbangan ini belum pulih dan baru mulai bangkit,” ucapnya.
Baca juga: Mengapa Penumpang Diminta Aktifkan Mode Pesawat, Padahal Ada Fasilitas Wifi di Kabin?
Alvin menyebut, tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang sudah naik dalam kisaran 40 persen dan 75 persen menjadi Rp 70 ribu.
Di mana kenaikan tarif dilakukan sejak 24 Juni 2022.
Sementara itu, terdapat beberapa bandara yang mengalami penaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.
Tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp 119.880 dan Rp 168.720. Kenaikan itu akan mulai efektif mulai 1 Agustus 2022.
“Kami berharap Menteri Perhubungan menunda pemberlakuan kenaikan PJP2U, dan mewajibkan pengelola bandara untuk mengumumkan kenaikan tarif PJP2U minimal 1 bulan sebelum kenaikan diberlakukan,” tandas Alvin.
Pengaruhi minat
Indonesia National Air Carrier Association (INACA) memprediksi adanya pengaruh penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax terhadap minat masyarakat untuk bepergian.
"Kalau passenger service charge (PSC) naik, biaya bepergian akan naik pula. Kemungkinan akan mengurangi minat masyarakat bepergian," ujar Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto saat dihubungi, Selasa (19/7).
Menurut dia, airport tax atau PSC adalah biaya jasa bandara yang dibebankan kepada penumpang, baik saat keberangkatan atau kedatangan.
"Ini di luar komponen biaya operasi penerbangan yang menjadi beban maskapai," ucapnya.
Baca juga: Viral Video 2 Pesawat Tabrakan di Udara, Jatuh Terbakar & Empat Orang Dinyatakan Tewas
Sedangkan harga tiket pesawat ditentukan oleh maskapai. Namun, airport tax biasanya dijadikan satu saat penumpang membeli tiket.
"Dan nantinya maskapai yang menyetorkan ke pihak bandara," kata Bayu.
Adapun, PT Angkasa Pura II (AP II) mengatakan, kenaikan tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) atau airport tax akan diberlakukan di lima bandara yang dikelola AP II mulai 1 Agustus 2022.
VP of Corporate Communication AP II, Akbar Putra Mardhika menjelaskan, airport tax adalah bagian kecil dari harga tiket pesawat, sehingga calon penumpang tak perlu melakukan pembayaran ulang.
"Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket, maka itu sudah termasuk PSC, sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7).
Akbar menuturkan, airport tax naik di lima bandara yaitu di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Bandara Kualanamu di Medan.
Kemudian, Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu, Bandara Radin Inten II di Lampung, dan Bandara HAS Hanandjoeddi di Bangka-Belitung.
"Sosialisasi telah dilakukan bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan juga kepada maskapai," ujarnya.
Akbar menyatakan, penyesuaian tarif airport tax dilakukan untuk meningkatkan fasilitas dan layanan, sebagai upaya AP II memberikan customer experience dan seamless journey experience terbaik bagi penumpang pesawat.
Adapun, seluruh tarif PJP2U atau airport tax belum termasuk Pajak Penambahan Nilai (PPN).
Baca juga: Makin Aysik, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Jelajahi Gua Ajaib saat Liburan ke Italia
Baca juga: Cara Ganti Jadwal Tiket Kereta Api yang Sudah Dibeli Lewat KAI Access
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Harga Tiket Pesawat Bakal Tambah Mahal, Kenaikan Airport Tax Makin Bebani Penumpang