Daop 5 Purwokerto
• Stasiun Purwokerto
• Stasiun Kroya
• Stasiun Kutoarjo
Daop 6 Yogyakarta
• Stasiun Yogyakarta
• Stasiun Solo Balapan
• Stasiun Lempuyangan
• Stasiun Klaten
Daop 7 Madiun
• Stasiun Madiun
• Stasiun Blitar
• Stasiun Kediri
• Stasiun Kertosono
• Stasiun Tulungagung
Baca juga: 4 Hal yang Bisa Dilakukan Jika Mengalami atau Melihat Pelecehan Seksual di Kereta Api
Daop 8 Surabaya
• Stasiun Surabaya Pasarturi
• Stasiun Surabaya Gubeng
• Stasiun Malang
Daop 9 Jember
• Stasiun Jember
• Stasiun Ketapang
Divre 3 Palembang
• Stasiun Kertapati
• Stasiun Lubuklinggau
Divre 4 Tanjungkarang
• Stasiun Tanjungkarang
Melansir kai.id, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan baru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.