"Sapi tadi pernah suspek dan saat ini proses pemulihan, saat dicek juga tidak ada pincang, namun saat petugas melakukan pengecekan terhadap kaki sebelah kanan, ada indikasi kalau pada kaki tersebut terindikasi (PMK) namun sudah sembuh," ungkapnya.
Lebih lanjut Duwi mengatakan, jika mengacu pada fatwa MUI sapi tersebut dapat disebelih untuk kurban.
"Kalau mengacu pada fatwa MUI tidak apa-apa (jika disembeli)," jelasnya.
Baca juga: 3 Resep Bikin Steak Daging Sapi Enak & Mudah, Jadi Sajian Favorit di Restoran
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Mengolah Daging Sapi di Tengah Wabah PMK : Rebus 30 Menit, Waspadai Jeroan & Jangan Membakarnya