3. Mandi uap
4. Rumah pijat atau spa
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan atau elektronik untuk orang dewasa
6. Bar atau rumah minum
7. Karaoke
8. Pub atau pagelaran musik
9. Rumah Billiard atau bola sodok, dan
10 Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata sebagaimana pada angka 1 (satu) sampai dengan 9 (sembilan) dan merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan
Baca juga: Update Terbaru Line Up dan Surprise Guess Star Jakarta Fair 2022, Cek Jadwal dan Link Beli Tiket
Akhir Pekan Ini, Car Free Day di Jakarta Ditiadakan Sementara Waktu
Selain meliburkan sejumlah tempat hiburan, pemprov DKI Jakarta juga akan meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di Jakarta pada pekan ini.
Tepatnya pada Minggu (10/7/2022), Car Free Day di Jakarta ditiadakan untuk sementara waktu.
Peniadaan Car Free Day di Jakarta tersebut disampaikan secara langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dkijakarta.
Melalui unggahan tersebut pihak Pemprov DKI mengatakan, Car Free Day ditiadakan karena bersamaan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Sebagaimana diketahui, perayaan Idul Adha tahun ini jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan gelaran Car Free Day sementara waktu.
Baca juga: Akhir Pekan Ini, Car Free Day di Jakarta Ditiadakan Sementara Waktu
Baca juga: TERBARU Jadwal Pertunjukan Air Mancur Menari Lapangan Banteng Jakarta, Digelar 3 Kali Seminggu