TRIBUNTRAVEL.COM - Hari raya bagi umat Islam, Idul Adha sebentar lagi akan tiba pada Minggu (10/7/2022).
Sebagai satu di antara hari raya besar, momen Idul Adha menjadi perayaan yang cukup sakral bagi umat muslim.
Biasanya, umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban.
Mengingat pentingnya hal tersebut, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan khusus terkait Idul Adha pada tahun ini.
Baca juga: 4 Resep Bumbu Rendang Daging Sapi Khas Padang hingga Suwir, Cocok untuk Lauk saat Idul Adha 2022
Hal ini disampaikan langsung melalui Instagram resmi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pada akun @disparekrafdki, Kamis (9/7/2022).
Melalui akun tersebut, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bagi sejumlah tempat hiburan dan usaha pariwisata tertentu untuk tutup saat Idul Adha.
TONTON JUGA:
Hal ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) No : e-0019/SE/2022 tentang Waktu Penyelanggaran Industri Pariwisata Pada Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M.
Adanya kebijakan tersebut ditujukan untuk menghormati perayaan hari raya Idul Adha pada tahun ini.
Lebih dari itu juga sebagai bentuk upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih belum mereda.
Terkait hal itu, maka jenis usaha atau sub jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup selama dua hari.
Adapun periodenya sendiri yakni pada satu hari sebelum dan hari H perayaan Idul Adha atau tepatnya pada 9-10 Juli 2022.
Sementara itu untuk jenis usaha atau sub jenis usaha pariwisata tertentu yang wajib tutup sesuai ketentuan dan peraturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Berikut ini daftar janis usaha atau sub jenis usaha pariwisata yang wajib tutup saat Idul Adha selengkapnya.
1. Kelab malam
2. Diskotek