TRIBUNTRAVEL.COM - Para traveler yang hobi mengguunakan rokok elektrik atau vape nampaknya harus lebih berhati-hati.
Sebab, banyak negara kini telah memberlakukan peraturan khusus untuk membatasi pengguna rokok elektrik.
Bahkan, pengguna rokok elektrik dapat mendapat hukuman denda maupun penjara di sejumlah negara.
Pengguna rokok elektrik memang meningkat dalam beberapa tahun belakangan.
Baca juga: Gara-gara Ketahuan Merokok di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Indonesia Hampir Kena Hukuman
Tren baru dalam menghisap nikotin ini memang banyak digemarin.
Namun, menggunakan rokok elektrik di negara-negara tertentu nyatanya dapat membuat pengguna dijatuhi hukuman penjara ataupun denda yang besar.
Oleh karena itu, pengguna rokok elektrik sebaiknya mengecek terlebih dahulu aturan terkait yang berlaku di negara tujuan.
Melansir DailyStar, Senin (4/7/2022), hukum paling berat ada di destinasi populer Thailand, Singapura, dan Australia.
Turis yang menggunakan rokok elektrik di Thailand dapat menerima denda mencapai Rp 12,6 juta atau hukuman penjara hingga 10 tahun.
Baca juga: Dilarang Merokok, Mengapa Masih Disediakan Asbak di Dalam Pesawat? Berikut Penjelasannya
Sementara di Singapura, memiliki rokok elektrik bisa berakhir dengan denda Rp 21 juta.
Australia baru-baru ini juga mengumumkan tindakan keras terhadap vape yang mengandung nikotin, yang sekarang memerlukan resep dokter.
Untuk menghindari denda besar hingga Rp 2,2 miliar, pengguna rokok elektrik yang bepergian ke negara itu harus memastikan bahwa mereka tidak membawa e-liquid nikotin.
Beberapa negara bagian Australia bahkan menjatuhkan hukuman penjara karena mengimpor e-liquid nikotin.
Tahun lalu, tujuan wisata pantai populer Spanyol seperti Barcelona mengumumkan larangan merokok, yang mulai berlaku mulai 1 Juli.
Larangan ini diberlakukan di 115 dari 3.514 pantai Spanyol, termasuk di pulau Costa Del Sol dan Belearic.
Baca tanpa iklan