TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia semakin aktif mengupayakan kebijakan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisata, salah satunya dengan visa digital nomad.
Dengan adanya visa digital nomad, Warga Negara Asing (WNA) dapat bekerja sekaligus liburan di Indonesia.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebutkan, kebijakan visa digital nomad saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan.
"Visa digital nomad ini sudah sampai tahap akhir pembahasan, akan terus kami koordinasikan dengan teman-teman kita di kementerian dan lembaga terkait," ungkap Sandiaga dalam Weekly Press Briefing yang digelar hybrid, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Bos Besar AirAsia Sebut Indonesia sebagai Negara Favorit, Pulau Bali Berhasil Bikin Jatuh Cinta
"Ini kami harapkan bisa menjadi salah satu terobosan dari regulasi," sambungnya.
Sandiaga menambahkan, pihaknya akan memberikan informasi terbaru terkait visa digital nomad dalam waktu dekat.
LIHAT JUGA:
"Kita harapkan dalam waktu dekat akan kami berikan update-nya," kata dia.
Lalu, apa itu visa digital nomad?
Baca juga: Mulai 1 Agustus 2022, Batik Air Terbang ke India dari Jakarta & Bali
Dilansir TribunTravel dari Kompas.com, visa digital nomad merupakan visa jenis baru yang dibuat guna merespons arus digitalisasi dan pola perilaku pekerja jarak jauh (remote worker).
Rencananya visa digital nomad dapat berlaku selama lima tahun.
Tujuannya tentu agar turis asing memiliki waktu tinggal atau length of stay yang panjang, sehingga Indonesia dapat menarik lebih banyak wisatawan untuk berkunjung.
Bali bakal jadi destinasi utama digital nomad
Hasil survei terkait digital nomad menyebutkan, sebanyak 95 persen turis asing menjadikan Bali sebagai destinasi utama bagi remote worker.
Oleh sebab itu, visa digital nomad dapat dianggap sebagai salah satu langkah untuk mencapai target 1,5 juta wisatawan mancanegara (wisman) berwisata di Bali.