TRIBUNTRAVEL.COM - Penumpang yang mengalami atau melihat tindakan pelecehan seksual di kereta api, diimbau untuk segera melapor melalui contact center PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dengan melapor melalui contact center KAI, petugas akan sesegera mungkin menuju lokasi kejadian menindaklanjuti insiden pelecehan seksual yang terjadi.
Ada sejumlah contact center KAI yang dapat dihubungi, sehingga memudahkan para penumpang untuk membuat laporan terkait pelecehan seksual.
Pihak pertama yang dapat dihubungi untuk melaporkan insiden pelecehan seksual di kereta api ialah kondektur yang sedang bertugas.
Baca juga: 4 Hal yang Bisa Dilakukan Jika Mengalami atau Melihat Pelecehan Seksual di Kereta Api
Penumpang dapat menghubungi kondektur melalui nomor telepon yang tertera di ujung kabin kereta.
Selain itu, penumpang juga dapat melaporkan tindakan pelecehan seksual melalui sejumlah contact center KAI berikut ini:
• Telepon: 121
• WhatsApp: 08111-2111-121
• Email: cs@kai.id
• Instagram: @kai121
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api Kena Blacklist, Komnas Perempuan: Shock Therapy yang Baik
• Twitter: @KAI121
• Facebook: KAI121
Melansir kai.id, Selasa (28/6/2022), KAI tidak akan memberikan ruang untuk tindakan pelecehan seksual di kereta api.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kasus tindakan pelecehan seksual bukanlah sebuah kasus yang sepele.
Hal ini menyangkut akan mental dan hak orang lain yang direnggut paksa oleh pelaku yang semena-mena.
Untuk melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan seperti tetap tenang, tegur pelaku dan segera melapor.
"Petugas akan segera melakukan tindakan tegas terhadap laporan yang diberikan. KAI akan bertindak proaktif dalam melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan seksual pada layanan kereta api," tegas Joni.
Baca juga: Terbengkalai Sejak 1945, Stasiun Kereta Bawah Tanah New York Ajak Pengunjung ke Dunia Lain
Jangan ragu untuk menegur pelaku pelecehan seksual, terutama jika terjadi di tempat umum.
Penumpang berhak untuk bersikap tegas, apalagi jika disentuh dengan orang yang tidak dikenal.
Berangkat dari banyaknya kasus pelecehan yang terjadi, penumpang diimbau untuk mempersiapkan diri dan membawa alat perlidungan diri yang dapat membantu terhindar dari tindak kejahatan tersebut.
KAI juga sudah melakukan announcement terkait pelecehan seksual di stasiun dan kereta api.
Baca juga: Kronologi Penumpang KRL Terpeleset dari Peron saat Kereta Melintas, Kini dalam Kondisi Baik
KAI menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bagi siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat.
Jadi, jika terdapat hal yang mengganggu kenyamanan di area stasiun atau perjalananan kereta api segera laporkan kepada petugas.
KAI berkomitmen untuk selalu menciptakan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat untuk semua pelanggan kereta api.
"KAI dengan tegas akan menolak dan memblacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual baik di lingkungan stasiun maupun di atas Kereta Api," tutur Joni.
"Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari," pungkasnya.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Tambahan Tujuan Yogyakarta dan Bandung, Keberangkatan 27-30 Juni 2022
Baca juga: Yuk Kenalan dengan KA Kertajaya, Kereta Api Penumpang dengan Rangkaian Terpanjang di Indonesia
(TribunTravel.com/mym)
Baca selengkapnya soal artikel kereta api di sini.
Baca tanpa iklan