TRIBUNTRAVEL.COM - Pengunjung Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) rencananya akan dibatasi.
Langkah ini dilakukan karena kunjungan wisatawan Taman Nasional Komodo dalam 10 tahun terakhir mengalami peningkatan jumlah yang signifikan.
Naiknya jumlah kunjungan wisata, dikhawatirkan akan mengancam keberadaan dan kelestarian biodiversitas di Taman Nasional Komodo.
"Komodo yang berada di area dengan aktivitas manusia tinggi/ekowisata secara signifikan menunjukan berkurangnya kewaspadaan dan cenderung adaptif dengan keberadaan manusia," ungkap Kepala Balai Taman Nasional Komodo Lukita Awang, dalam siaran pers yang diterima TribunTravel, Senin (27/6/2022).
"Selain itu, Komodo yang berada di lokasi ekowisata cenderung memiliki bobot lebih besar, di mana hal ini bisa berdampak pada kerusakan ekosistem sekitarnya," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong mengatakan, Taman Nasional Komodo akan dibuka dengan pembatasan dan manajemen kunjungan tersistem.
Baca juga: Viral Wisatawan Nyalakan Petasan di Pulau Kalong NTT, Pelaku dan Agen Travel Akan Dipanggil
"Terkait dengan urgensi dalam penguatan fungsi, Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan sekitarnya tetap dibuka namun dengan pembatasan dan manajemen kunjungan tersistem sebagai upaya perlindungan, pengaturan, dan tata kelola kawasan Taman Nasional Komodo," ungkap Alue.
"Hal ini bertujuan untuk mengajak masyarakat secara kolektif beralih ke pariwisata berkelanjutan yang lebih sadar akan dampak aktivitasnya, dan bahwa daya tarik wisata dan kelestarian konservasi dapat hidup berdampingan," sambungnya.
Turis harus daftar secara online
Sesuai perhitungan dan rekomendasi yang diperoleh dari hasil kajian, maka pembatasan jumlah wisatawan kurang lebih 200.000 orang per tahun.
Diberlakukan mulai 1 Agustus 2022, rencananya akan diterapkan sistem manajemen kunjungan yang terintegrasi berbasis reservasi online.
Baca juga: Video Viral, Patung Presiden Jokowi Seberat 700 Kg Diarak ke Puncak Gunung Sunu NTT
Selanjutnya, kompensasi biaya konservasi sebagai upaya penguatan fungsi sebesar Rp 3.750.000 per orang per tahun yang akan diterapkan secara kolektif tersistem (Rp 15,000,000 per 4 orang per tahun).
"Kami berharap, dengan diberlakukannya pembatasan kunjungan dan kompensasi biaya konservasi dapat menumbuhkan perilaku pariwisata yang lebih sadar di lingkungan Taman Nasional Komodo," ucap Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di Taman Nasional Komodo, Carolina Noge.
Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Josef Nae Soi, menyambut baik program ini.
Josef mengatakan, akan ada empat agenda penguatan fungsi yang bakal dijalankan Pemprov NTT bersama KLHK.