Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum.
KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.
KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual.
Baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.
Dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Tonton juga:
Baca juga: Jadwal Tambahan KA Tujuan Yogyakarta dan Bandung Juni 2022
Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Pakai OVO Dapat Diskon Rp 60 Ribu, Simak Caranya
(TribunTravel.com/ Ratna)
Baca juga selengkapnya seputar viral di medsos, di sini.
Baca tanpa iklan