TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melakukan Blacklist penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
Blacklist penumpang pelaku pelecehan seksual di kereta api merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku pelecehan seksual melakukan hal serupa di kemudian hari.
Baca juga: Penumpang Wanita Alami Kejahatan Seksual dalam Penerbangan dari Ukraina
Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.
KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.
Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist penumpang terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.
Baca juga: Wanita Tampar Pria Selama 3 Menit di Gerbong Kereta, Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
Baca juga: Ambil Langkah Tegas, KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api
KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia, disabilitas dan wanita hamil.
"KAI sama sekali tidak menolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.
Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.
Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.
KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.
"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.
Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum.
KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.
KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual.
Baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.
Dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Tonton juga:
Baca juga: Jadwal Tambahan KA Tujuan Yogyakarta dan Bandung Juni 2022
Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Pakai OVO Dapat Diskon Rp 60 Ribu, Simak Caranya
(TribunTravel.com/ Ratna)
Baca juga selengkapnya seputar viral di medsos, di sini.
Baca tanpa iklan