TRIBUNTRAVEL.COM - Punya rencana bepergian naik pesawat terbang?
Salah satu hal yang selalu menjadi perhatian adalah masalah bagasi.
Terkadang, kita malas memasukkan barang-arang ke dalam bagasi tercatat dan membawa semua barang ke kabin.
Kendati demikian, ada dimensi ukuran dan berat koli yang harus dipatuhi untuk membawa barang ke kabin pesawat.
Baca juga: Mengapa Bagasi Penumpang Pesawat Sering Hilang?
Dalam industri penerbangan domestik, ketentuan mengenai bagasi kabin diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015.
Peraturan tersebut mengatur tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri.
Lantas, apa saja yang perlu kita ketahui tentang bagasi pesawat?
Melansir Instagram @kemenhub151, Minggu (19/6/2022), bagasi bisa dibawa ke kabin pesawat dengan syarat tertentu.
Di antaranya berkukuran 1 koli dengan berat 7 kilogram, dimensi maksimal 58x46x23 cm dan tambahan satu tas barang pribadi (sesuai ketentuan).
Baca juga: Tanggapan Lion Air Terkait Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Gara-gara Tunggu Bagasi
Sementara itu, biaya bagasi tercatat berdasarkan kelompok layanan penerbangan.
Layanan full service menyediakan hingga 20 kilogram dengan bebas biaya.
Sedangkan layanan medium service juga dapat digunakan tanpa biaya untuk memabwa bagasi hingga 15 kilogram.
Sementara untuk layanan no frills, bagasi dapat dikenakan biaya tambahan.
Biaya tambahan untuk kelebihan bagais tercatat dengan berat maksimal 32 kilogram dalam 1 koli.
Penumpang pesawat juga harus tahu bahwa tak semua barang dapat dibawa ke kabin.