Dia mengaku terpaksa masuk jalur transjakarta agar bisa lebih cepat sampai tujuan.
Kendati demikian, polisi tetap tidak membenarkan tindakan sopir Fortuner itu.
"Pengendara sudah membuat surat pernyataan, sudah kami tilang." ungkap Sambodo.
Baca juga: Viral Video Amanda Manopo Makan di Warteg, Caranya Duduk jadi Sorotan
Pelat Nomor Khusus Dicabut
Baca juga: Influencer Mendadak Viral seusai Mengaku Berbicara Bahasa Alien di TV Nasional
Tak hanya sanksi tilang, polisi juga telah mencabut izin penggunaan pelat nomor khusus B 1497 RFY milik pegawai pemerintahan itu.
Sambodo mengatakan, pencabutan tersebut sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Kapolda sebelumnya telah berpesan untuk menertibkan pengguna pelat nomor khusus yang terbukti melanggar lalu lintas.
"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kami tarik dan kami sita," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Dengan begitu, kata Sambodo, pengemudi fortuner tersebut tidak lagi berhak menggunakan pelat nomor khusus RFY.
"Selanjutnya yang bersangkutan harus menggunakan pelat nomor asli," kata Sambodo.
Polantas yang Meloloskan Diperiksa
Sementara itu, polantas yang meloloskan pengemudi Fortuner itu tengah diperiksa komandan satuannya.
Sambodo mengatakan, polisi yang bertugas di Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan itu sudah mendapatkan teguran atas dugaan pelanggaran yang dilakukan dan kini sedang menjalani pemeriksaan.
"Dalam video tersebut terdapat anggota di ujung ini. Yang bersangkutan juga sudah kami laksanakan peneguran secara tertulis," ujar Sambodo.
"Nanti kami panggil lagi, lagi dipanggil sama kasatlantasnya, lagi diperiksa juga," sambungnya.