Nota Kesepakatan empat Menteri dan dua Gubernur yang ditandatangani kali ini merupakan penjabaran regulasi tersebut.
Selain itu, juga menjadi payung hukum dan pedoman tata laksana pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur sebagai Tempat Ibadah Umat Hindu dan Buddha Indonesia dan Dunia.
Menurut Sultan, Pemda DIY dan Jateng akan terus melakukan dialog pada para pemuka agama dalam pengaplikasian nota kesepakatan tersebut.
Selain itu berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam memanfaatkan kedua candi untuk peribadatan dunia.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tarif Borobudur Naik Jadi Rp 750 Ribu, Begini Upaya Luhut Batasi Pengunjung Sebanyak 1200 Per Hari
Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Bendera Merah Putih Sepanjang 1.000 Meter Dibentangkan di Candi Borobudur
Baca juga: Potret 4 Gerbang Masuk Kawasan Candi Borobudur, Spot Foto Baru nan Instagramable
Baca tanpa iklan