"Akal akalan terus…saya kirain saya doang yg kena… pak Walikota @kangyanamulyana tolong disikapi dengan bijaksana jangan sampai hal seperti ini mencoreng nama kota bandung," tulis seorang netizen.
"kl parkir di luar..kita disalahin.katanya parkir ditempat ilegal.nah skrg parkir di tempat yg seharusnya jd kayak gini..lha terus kudu piye iki..ampun daaahhhhh," keluh seorang pengguna.
Ada juga yang mengatakan bahwa portal parkir memang tidak berfungi dengan baik.
"Udh brp kali ke alun2 parkir di basement nya emng gtu, portal nya emng ga buka ttup... Tpi tiket parkir nya ttep kluar ko dri mesin nya... Lain kali klo ragu2 kya gtu, lebih baik tnya sm petugas nya langsung...," tulis yang lain.
Mengenai viralnya keluhan tersebut, Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Yogi Mamesa angkat bicara.
Baca juga: Harga Extra Tiket Now Playing Festival Bandung 2022, Simak Cara Beli Via Aplikasi Traveloka
Ia mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut benar terjadi.
Namun, keempat motor tersebut tidak ditarik Rp 80.000, melainkan Rp 60.000.
Nominal tersebut berdasarkan peraturan, sepeda motor yang tidak memiliki karcis parkir akan dikenakan tarif 5 jam, yakni Rp 15.000 per motor.
Jika dikalikan empat motor jumlahnya Rp 60.000.
"SOP aturan atau cara kerja jukir di basement Alun-alun, pengunjung datang di area motor sudah tempatkan mesin berikut tulisan ambil karcis di sini," kata Yogi dikutip TribunTravel dari Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
"Empat motor itu begitu masuk nggak ambil karcis," sambungnya.
Baca juga: Menikmati Pesona Kawah Putih, Tempat Wisata Alam Populer di Bandung untuk Libur Panjang
Diminta ambil karcis
Yogi mengatakan, kejadian tersebut disaksikan oleh petugas Polsek Regol.
Saat keempat motor tersebut masuk area parkir basement Alun-alun Kota Bandung, mereka tidak mengambil karcis parkir.
Namun kemudian petugas meminta mereka untuk mengambil karcis parkir, namun tidak diindahkan.
Baca tanpa iklan