Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Arab Saudi Larang Warganya Bepergian ke Indonesia, Kemenlu Beri Tanggapan

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di sekitar King Abdul Aziz Road yang tak jauh dari Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (12/11/2017).

11. Libya

12. Indonesia

13. Vietnam

14. Armenia

15. Belarusia

16. Venezuela

Baca juga: Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Haji 2022, Berapa Kuota untuk Jawa Tengah?

Selain melarang warga pergi ke 16 negara, Jawazat juga menyampaikan aturan bagi warga Saudi yang akan pergi ke luar negeri.

Validitas paspor masyarakat Saudi yang akan bepergian ke negara-negara non-Arab harus lebih dari 6 bulan.

Sementara untuk bepergian ke negara-negara Arab, Paspor harus memiliki validitas minimal 3 bulan.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Jawazat juga menyampaikan, masyarakat Saudi yang akan bepergian ke luar negeri harus memenuhi persyaratan kesehatan yang diberlakukan.

Misalnya sudah menerima 3 dosis vaksin Covid-19 atau belum 3 bulan sejak menerima vaksin dosis kedua.

Lebih lanjut, Jawazat menyebut bagi anak di bawah usia 16 tahun harus sudah menerima 2 dosis vaksin.

Sementara bagi anak di bawah usia 12 tahun harus membawa polis asuransi terhadap Covid-19 saat akan bepergian ke luar negeri.

Tanggapan Kemenlu

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menanggapi larangan yang diberlakukan Arab Saudi tersebut.

Halaman
123