1. Penumpang harus sudah vaksin minimal dosis pertama
2. Penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
3. Penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Penumpang kereta api dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka
Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh
1. Setiap penumpang yang sudah vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Penumpang yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Untuk penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
4. Penumpang kereta api yang berusia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin dan tak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca juga: Penduduk Korea Selatan Tetap Pakai Masker Meski Larangan Telah Dicabut, Ini Alasan di Baliknya
Baca juga: Asyik! PT KAI Kini Bagikan Masker KN95 Gratis kepada Pelanggan Kereta Api Antarkota