TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menetapkan aturan baru bagi perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh.
Para penumpang KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Kebijakan terbaru dari KAI tersebut berlaku mulai keberangkatan pada 18 Mei 2022.
Aturan menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Rute Jakarta-Semarang, Naik dari Stasiun Pasar Senen Tarifnya Mulai Rp 104 Ribu
Hal itu diungkapkan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui siaran pers resmi di laman kai.id.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19,” kata Joni.
Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," imbuhnya.
Berikut persyaratan terbaru untuk perjalanan menggunakan kereta api:
Baca juga: Jadwal Kereta Api Rute Jakarta-Yogyakarta, Bisa Berangkat via Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Syarat Naik KA Jarak Jauh
• Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
• Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
• Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Tak Memenuhi Syarat, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Kereta Api Selama Mudik Lebaran 2022
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
• Vaksin minimal dosis pertama