Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat dan Cara Beli Tiket Festival Lampion Borobudur Peringatan Hari Waisak Nasional Tahun 2022

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan lampion diterbangkan dari halaman Candi Borobudur di Kabupaten Magelang pada Sabtu (19/5/2019) malam pada puncak peringatan Tri Suci Waisak 2563BE/2019.

8. Setelah berhasil scan QR Code, pemesan akan mendapatkan hang tag untuk masuk ke zona 2 Plataran Borobudur

9. Pemesan tidak diperkenakan untuk makan atau minum di area zona 2 Plataran Borobudur untuk menjaga keamanan dan kebersihan area

10. Pemesan wajib menggunakan masker dan hand sanitizer serta menjaga jarak

Informasi Tambahan

1. Panitia akan memberikan arahan dan pengaman yang terorganisir di dalam area acara.

2. Semua pengunjung diharapkan mengikuti arahan dari panitia di lokasi acara.

3. Panitia acara tidak bertanggung jawab atas kerusakan apabila terjadi kecelakaan/kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian tindakan pengunjung baik sengaja maupun tidak disengaja.

4. Dengan membeli tiket ini pengunjung sudah menyetujui syarat dan ketentuan di atas.

5. Harga tiket tersebut belum termasuk tiket masuk ke Borobudur

6. Walau Waisak merupakan perayaan Hari Suci Umat Buddha, namun acara ini di buka untuk semua kalangan dan umat beragama lain yang ingin ikut serta dalam berpartisipasi memeriahkan acara ini.

Tonton juga:

Baca juga: 5 Kuliner Indonesia yang Kerap Disajikan saat Hari Raya Waisak, Ada Nasi Gemuk hingga Tempoyak

Baca juga: 7 Tempat Wisata di Padang untuk Libur Waisak 2022, Kunjungi Marawa Beach Club yang Lagi Hits

(TribunTravel.com/Ratna)

Baca selengkapnya seputar Waisak 2022, di sini.