"Sehingga diberikan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Baca juga: Kisah Bule Prancis Menikah dengan Gadis Dayak, Hidup Bahagia di Hutan Sambil Buat Konten YouTube
Tonton juga:
Baca juga: Viral di Medsos Bule Keluhkan Pedagang Tisu di Pantai Kuta hingga Kapok Datang Kembali
(TribunTravel.com/ Ratna)
Baca selengkapnya seputar kelakuan buruk turis asing di Bali, di sini.
Baca tanpa iklan