• Tidak/ belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
• Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
• Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Terbaru, Update Ketersediaan Tempat Duduk Kereta Api di Sejumlah Stasiun Besar
Baca juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 5 Kereta Api Tambahan untuk Angkutan lebaran 2022
(TribunTravel.com/mym)
Baca selengkapnya soal artikel lebaran 2022 di sini.
Baca tanpa iklan