Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran 2022

Terbaru, Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia untuk Mudik Lebaran 2022

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat terbaru naik Garuda Indonesia

Namun, wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

6. Penumpang usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksinasi dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif tes usap antigen.

Namun, pelaku perjalanan kategori ini wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Ilustrasi melakukan scan QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Syarat naik pesawat Garuda Indonesia tersebut mulai berlaku per 20 April 2022.

Sebagai informasi, penumpang wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI berupa Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) melalui Aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Lion Air & Super Air Jet Rute Medan-Jakarta Mulai Rp 770 Ribuan

Panduan protokol kesehatan

Selain syarat-syarat di atas, penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Berikut panduan protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan moda transportasi udara:

1. Menggunakan masker 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. Tidak diperkenankan berbicara satu maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

6. Tidak boleh makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat, Tak Hanya PCR & Antigen Saja

Baca juga: Detik-detik Pilot Rusia Keluar dari Pesawat Tempur Sebelum Ditembak Jatuh Ukraina

Baca juga: Pilot Bagikan Tips untuk Penumpang yang Ingin Cepat Turun dari Pesawat