Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran 2022

Terbaru, Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia untuk Mudik Lebaran 2022

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat terbaru naik Garuda Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Setelah dua tahun dilarang, pemerintah kini telah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran.

Namun, ada sejumlah aturan yang harus diketahui masyarakat sebelum mudik Lebaran 2022.

Termasuk untuk mudik menggunakan pesawat terbang.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan penerbangan terbaru yang berlaku per 19 April 2022.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, dilaporkan Kompas.com.

SE tersebut merupakan aturan perubahan SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 4 April 2022.

Traveler yang hendak terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan rute domestik, ada sejumlah syarat terbaru yang harus diketahui.

Pramugari maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengenakan seragam baru Kebaya Pertiwi rancangan Anne Avantie (Instagram/anneavantieheart)

Berikut syarat terbaru naik pesawat Garuda Indonesia, berdasarkan informasi yang TribunTravel dapatkan dari situs resmi Garuda Indonesia.

1. Penumpang yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen.

2. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jogja-Jakarta untuk Libur Lebaran 2022, Tarif Mulai Rp 879 Ribuan

3. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan kategori ini juga wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi.

Pelaku perjalanan kategori ini juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Halaman
12