TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Agama telah menerbitkan kuota haji 2022 untuk jemaah asal Indonesia.
Dalam hal ini dituangkan pada Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M yang ditandatangani pada Jumat (22/4/2022).
Melansir laman resmi Setkab, Rabu (27/4/2022), pada keputusan itu ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia untuk keberangkatan tahun ini berjumlah 100.051.
Adapun jumlah keseluruhan tersebut terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (26/04/2022).
"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” lanjutnya.
Yaqut menambahkan, KMA ini menetapkan kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan.
Terdapat pula 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara itu ada 6.664 kuota jemaah haji serta 562 kuota petugas haji untuk kuota haji khusus tahun 1443 H/2022 M.
“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujarnya.
TONTON JUGA:
Baca juga: Aturan Ibadah Haji 2022: Jemaah Usia 65 Tahun ke Atas Tidak Bisa Berangkat ke Tanah Suci
Baca juga: Kuota Haji Indonesia Tahun Ini 100.051 Jemaah, Kloter Pertama Berangkat 4 Juni 2022
Lebih lanjut lagi Yaqut mengungkapkan bahwa jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M," katanya.
"Nantinya mereka akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” pungkasnya.
Adapun untuk sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M adalah sebagai berikut.