3. Jalan Tol Jakarta-Tangerang
4. Jalan Tol Padaleunyi
5. Jalan Tol Semarang
6. Jalan Tol Ngawi-Kertosono
7. Jalan Tol Surabaya-Gempol
Baca juga: HTM dan Jam Operasional Saloka Theme Park Semarang Selama Libur Lebaran 2022
Adapun batas kecepatan kendaraan yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam.
Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Pengendara yang melanggar aturan batas muatan juga akan dikenai e-tilang dengan besaran denda yang sama.
Tetap berlaku selama mudik Lebaran 2022
Sistem e-tilang tetap akan berlaku selama mudik Lebaran 2022.
Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
Meski begitu, Sambodo memastikan bahwa pelanggaran overspeed di jalan tol akan berkurang.
Sebab, volume kendaraan pada saat mudik Lebaran 2022 akan padat, sehingga kendaraan tidak dapat melaju lebih cepat.
"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat, biasanya kendaraan pasti di bawah (kecepatan rata-rata)," kata Sambodo.
Sementara untuk pelanggaran overload selama mudik Lebaran 2022 juga dipastikan berkurang.
Baca juga: 7 Tempat Wisata yang Lagi Hits di Pekanbaru untuk Libur Lebaran 2022, Wajib Mampir ke Asia Heritage
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Menhub Sarankan Berangkat Lebih Awal Agar Terhindar Kemacetan