TRIBUNTRAVEL.COM - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang kini banyak ditemukan di jalan tol.
Sistem e-tilang mulai berlaku di jalan tol sejak Jumat (1/4/2022).
Dengan adanya e-tilang, pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dapat tercatat secara elektronik.
Terdapat dua sasaran e-tilang di jalan tol, yaitu pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan (overspeed) dan melebihi batas muatan (overload).
Namun, penerapan e-tilang hanya diterapkan di beberapa ruas jalan tol.
Berikut lokasi e-tilang di jalan tol, dilansir TribunTravel dari Tribunnews.com:
Baca juga: Mudik Lewat Jalur Pansela? Simak Rekomendasi 5 Tempat Wisata yang Bisa Dikunjungi
Lokasi e-tilang overspeed
Jalan Tol Trans Jawa:
1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek
2. Jalan Layang MBZ
3. Jalan Tol Palimanan-Kanci
4. Jalan Tol Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
5. Jalan Tol Semarang-Solo
6. Jalan Tol Solo-Ngawi
7. Jalan Tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B