Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Tonton juga:
Baca juga: Mudik Lebaran Lintasi Semarang? Coba Jalur Alternatif Ini Biar Tak Terjebak Macet
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 9 Mei 2022, Ada Syarat Mudik Lebaran yang Berubah
(TribunTravel.com/ Ratna)
Baca selengkapnya seputar maskapai penerbangan, di sini.