Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kabar Terbaru Biaya Haji 2022, Jemaah Harus Siap Uang Rp 39,8 Juta

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Kurnia Yustiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah beribadah dan melakukan tawaf mengelilingi Kabah, bangunan suci di Masjidil Haram, di Kota Makkah, Arab Saudi, bagian dari kegiatan haji, 8 Oktober 2013. Lebih dari dua juta muslim tiba di kota suci ini untuk ibadah haji tahunan.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah bersama DPR telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi para jemaah di tahun 2022, yakni rata-rata Rp 39,8 juta.

Penetapan Bipih ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Adapun harga yang harus dibayarkan jemaah tersebut sudah meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup dan visa.

Baca juga: Arab Saudi Resmi Umumkan Kuota Ibadah Haji 2022, Kini Terima Kunjungan 1 Juta Jemaah

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag Yaqut Cholil Qoumas, dikutip TribunTravel dari Tribunnews, Minggu (17/4/2022).

Muslim berdoa di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota Saudi Mekah, selama bulan puasa Ramadhan, pada 9 April 2022. Arab Saudi mengatakan hari ini akan mengizinkan satu juta Muslim dari dalam dan luar negara untuk berpartisipasi dalam haji tahun ini, peningkatan tajam setelah pembatasan pandemi memaksa dua tahun haji dikurangi secara drastis. (Abdel Ghani BASHIR / AFP)

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta.

Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.

Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Baca juga: Pembatasan di Arab Saudi Dilonggarkan, Jemaah Haji dan Umrah Tak Lagi Jaga Jarak

Baca juga: Kabar Gembira, Arab Saudi Buka 1 Juta Kuota Haji Tahun Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi jemaah haji mengeliling Ka’bah di Mekkah, Saudi Arabia. (Associated Press/Mosa'ab Elshamy)

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

Halaman
12