4. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan nomor Anda aktif untuk bisa dihubungi
5. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan e-ticket keberangkatan.
Baca juga: PT KAI Sediakan Layanan Rapid Tes untuk Mudik Lebaran 2022, Simak Daftar Stasiun dan Harganya
Baca juga: Ingin Mudik Lebaran 2022? Wajib Isi Aplikasi E-HAC, Begini Caranya
Lokasi verifikasi tiket sebagai berikut:
- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara
Baca juga: Sambut Mudik Lebaran 2022, Super Air Jet Segera Layani Rute Jakarta-Banjarmasin PP
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mau Mudik Lebaran Gratis dari Pemprov DKI? Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!
Baca tanpa iklan