Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemprov DKI Akan Gelar Mudik Lembaran Gratis, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang bersiap menaiki bis antar kota

4. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan nomor Anda aktif untuk bisa dihubungi

5. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan e-ticket keberangkatan.

Baca juga: PT KAI Sediakan Layanan Rapid Tes untuk Mudik Lebaran 2022, Simak Daftar Stasiun dan Harganya

Calon penumpang menaiki bis antar kota di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Ingin Mudik Lebaran 2022? Wajib Isi Aplikasi E-HAC, Begini Caranya

Lokasi verifikasi tiket sebagai berikut:

- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan

- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara

Baca juga: Sambut Mudik Lebaran 2022, Super Air Jet Segera Layani Rute Jakarta-Banjarmasin PP

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mau Mudik Lebaran Gratis dari Pemprov DKI? Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!