Saltantas Polres Bogor juga akan menempatkan personel di titik-titik tertentu untuk mengurai kemacetan lalu lintas.
Sedangkan terkait pemeriksaan kendaraan akan dilakukan di area Simpang Gadog, di mana wisatawan yang tak sesuai aturan akan disuruh putar balik.
Baca juga: Cimory Dairyland Puncak dan 4 Tempat Wisata di Kawasan Puncak Bogor untuk Ngabuburit
Baca juga: Harga Tiket Masuk dan Jam Buka Cimory Dairyland Puncak Selama Ramadhan, Bisa Jadi Tempat Ngabuburit
Namun perlu diketahui bahwa ada pengecualian khusus selama penerapan ganjil genap di Puncak Bogor ini.
Ada 10 jenis kendaraan yang masuk dalam pengecualian sistem ganjil genap selama long weekend.
Dirangkum dari Kompas.com, berikut daftarnya:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan Pemadam Kebakaran
4. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri
5. Kendaraan Ambulans
6. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
7. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu
9. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas,
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca juga: Gaya Liburan Taj Belleza Pacar Jefri Nichol, Pernah Berpose di Puncak Pulau Padar
Baca juga: Panduan Rute ke Cimory Dairyland Puncak Dari Jakarta, Bisa Naik Mobil atau Transportasi Umum