TRIBUNTRAVEL.COM - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat akhir pekan ini.
Kebijakan ganjil genap tersebut telah diberlakukan mulai Kamis (14/4/2022) pukul 14.00 WIB untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Puncak Bogor.
Lebih lanjut, kebijakan ganjil genap berbasis nomor polisi (nopol) kendaraan tersebut akan dilakukan hingga Minggu (17/4/2022) pukul 24.00 WIB.
"Ganjil genap ke Puncak mulai hari ini pukul 14.00 WIB," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Promo Ramadhan 2022 Tiket Masuk Sevillage Puncak, Beli 2 Tiket Gratis 1
Traveler yang hendak bepergian ke lawasan Puncak Bogor saat liburan akhir pekan ini setidaknya harus mengetahui aturannya lebih dulu.
Lebih lanjut, Iman mengatakan bahwa aturan ganjil genap di Puncak Bogor masih sama seperti yang dilakukan selama ini.
"Aturannya sama seperti yang telah dilakukan selama ini," ujarnya.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap yang diberlakukan selama empat hari di Puncak Bogor ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, lapor Kompas.com.
Adapun ketentuan ganjil genap di Puncak Bogor seperti berikut ini:
1. Kendaraan yang melintas harus menyelaraskan nopol kendaraan ganjil dan genap sesuai kalender
2. Ketentuan ganjil genap di Puncak Bogor merujuk pada angka terakhir nopol kendaraan
3. Berlaku selama empat hari mulai Kamis-Minggu
Selama diberlakukannya kebijakan ganjil genap di Puncak Bogor ini, polres Bogor juga akan menerapkan sistem one way.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata menuturkan bahwa ada dua sistem rekayasa lalu lintas di Puncak Bogor.
Selain penerapan ganjil genap, Polres Bogor juga akan memberlakukan contraflow untuk mengurai kemacetan di jalan tol, dan menerapkan sistem one way guna mengurai kepadatan lalu lintas, lapor Warta Kota.