Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta, Berikut Perinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muslim berdoa di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota suci Saudi Mekah, selama bulan puasa Ramadhan, pada 9 April 2022. Arab Saudi mengatakan hari ini akan mengizinkan satu juta Muslim dari dalam dan luar negara itu untuk berpartisipasi dalam haji tahun ini, peningkatan tajam setelah pembatasan pandemi memaksa dua tahun penurunan haji secara drastis.

Pemerintah pun akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Pelaksanaan Ibadah Haji 2022 dalam Jumlah Besar

Biaya Naik Haji dari Tahun ke Tahun

Berikut ini, perincian biaya naik haji dari tahun ke tahun dalam rupiah, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com:

Biaya haji 2015: Rp 30 juta - Rp 38,2 juta

Biaya haji 2016: Rp 31,1 juta- Rp 38,9 juta

Biaya haji 2017: Rp 31 juta - Rp 38,9 juta

Biaya haji 2018: Rp 31,1 juta - Rp 39,5 juta

Biaya haji 2019: Rp 30,9 juta - Rp 39,2 juta

Biaya haji 2020: Rp 31,4 juta - Rp 38,3 juta

Biaya haji 2021: Rp 44,3 juta (estimasi)

Biaya haji 2022: Rp 39.886.009

Adapun sebagai informasi, ibadah haji 2020 dan 2021 batal karena pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta, Kemenag Jelaskan Rinciannya: Penerbangan hingga Akomodasi