“Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” kata Novie.
Baca juga: Jumlah Penumpang Bandara YIA Meningkat, Capai 8 Ribu Turis saat Akhir Pekan
Baca juga: Syarat Naik Pesawat di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh untuk Penumpang Domestik
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal Bandara di sini.