"Untuk itu, diminta semua siap sejak awal. Jangan mengandalkan vaksinasi di tempat keberangkatan dan posko-pokso," kata Adita.
"Mulai sekarang ayo vaksin booster supaya tidak perlu tes lagi dan melakukan perjalanan dengan aman," pintanya.
Sebelumnya, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik di tahun ini.
Baca juga: Momen Jokowi Kunjungan ke Berbagai Daerah, Cek Stok Minyak Goreng hingga Persiapan Mudik
Baca juga: Traveler Perlu Tahu, Simak Syarat Naik Pesawat saat Mudik Lebaran 2022
Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi warga, yakni vaksinasi Covid-19.
Masyarakat yang baru vaksin sekali atau belum vaksin booster boleh mudik dengan syarat wajib tes Covid-19.
Warga yang baru vaksin sekali harus melampirkan bukti negatif tes Covid-19 PCR.
Sementara, yang belum vaksin booster alias vaksin dua dosis, wajib melampirkan bukti negatif tes Covid-19 antigen.
Sedangkan yang sudah vaksin booster, tak perlu melakukan tes Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Mudik Lebaran, Kemenhub Sebut Tak Ada Penyekatan: Yang Ada adalah Pos Pelayanan.