Ada dua pelanggaran yang berlaku dalam tilang ETLE. Kedua pelanggaran itu ialah pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan.
Lima ETLE yang terpasang di lima ruas tol yakni di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng diperuntukan untuk pengawasan batas kecepatan.
Sementara dua tol yakni Tol JORR, dan Tol Jakarta-Tangerang untuk pelanggaran batas muatan.
Pelanggaran batas kecepatan yakni minimal 60 kilometer perjam dan maksimal 100 kilometer perjam.
Baca juga: Promo Harga Tiket Masuk HeHa Sky View Selama Ramadhan 2022
Baca juga: Masjid Agung Madaniyah, Wisata Religi Megah di Kabupaten Karanganyar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belasan Kendaraan Kena Tilang Elektronik Akibat Ngebut di Jalan Tol
Baca tanpa iklan