Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Nekat Ngebut di Jalan Tol, Belasan Kendaraan Kena Tilang Elektronik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

TRIBUNTRAVEL.COM - Berdasarkan catatan polisi, pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kecepatan di jalan tol ada 19 kendaraan mobil melaju dengan kecepatan di atas maksimum atau lebih dari 100 Km per jam.

Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan pembatasan kecepatan kendaraan roda empat di ruas jalan tol Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menjelaskan, 19 pelanggar tersebut sudah dilakukan penindakan oleh anggotanya.

"Pada hari pertama kemarin itu ada 19 pelanggaran over speed," ucapnya, Sabtu (2/4/2022).

Dikutip dari laman Tribunnews, Minggu (3/4/2022) mereka ditindak melalui sistem ETLE dan surat tilangnya langsung dikirim ke rumah si pemilik mobil.

Belasan kendaraan itu melanggar di ruas jalan tol Sedyatmo, Jakarta-Cikampek dan Tol JORR Kunciran menuju Cengkareng, Jakarta Barat.

"Semua kendaraan yang melanggar berada di tol dalam kota," tuturnya.

Baca juga: Satgas Covid-19 Cabut Penerapan Ganjil Genap di 5 Pintu Tol Kota Bandung

Baca juga: Satgas Covid-19 Cabut Penerapan Ganjil Genap di 5 Pintu Tol Kota Bandung

Sebagai informasi, Korlantas Polri memasang sejumlah kamera ETLE untuk menindak kendaraan yang melaju di atas kecepatan maksimal yakini 100 Km per jam.

Kebijakan ini mulai diberlakukan oleh Korlantas Polri pada Jumat (1/4/2022) kemarin.

Polisi memasang CCTV ETLE di lima titik jalan tol dan semua yang ditindak ada di lima lokasi tersebut.

Penindakan ini akan berlangsung selama 24 jam dan semua kamera akan menangkap layar pelanggar batas kecepatan.

Bagi yang suka ngebut di jalan tol, sebaiknya berhati-hati dan mulai untuk mengurangi kecepatan laju kendaraan.

Sebab, kebiasaan ngebut itu akan terekam kamera canggih ETLE, untuk selanjutnya terkena tilang.

Petugas kepolisian memang tak menilang langsung, tapi dikirim ke alamat bersangkutan.

Begitu juga pengemudi mobil sport dilarang melaju di atas kecepatan 100 kilometer (km) per jam di jalan tol.

Halaman
123