Penindakan tilang berbasis ETLE di jalan tol akan dilakukan jika ada kendaraan yang melaju di atas kecepatan 120 km per jam, dengan besaran denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan penjara.
Masyarakat yang telah mendownload web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran atau mendapatkan surat konfirmasi dan tilang ke alamat pemilik kendaraan.
Selanjutnya, ETLE diharapkan bisa membantu penegakan hukum lalu lintas dan sebagai upaya pencegahan kecelakaan.
Baca juga: Pengendara Motor di Semarang Tersesat Masuk Jalan Tol, Ditanya Petugas Alasannya Ikuti Google Maps
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mulai 1 April Tilang ETLE Berlaku di Tol Dalam Kota, Ada Tujuh Lokasi Kamera Tilang