- Sertifikat vaksin Covid-19 disertai hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani karantina yakni:
1. Selama 7x24 jam bagi pemegang sertifikat vaksin dosis pertama
2. Selama 3x24 jam bagi pemegang sertifikat vaksin dosis kedua atau ketiga
- Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibolehkan masuk Indonesia
- Sementara Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk Indonesia hanya yang memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah.
- Penumpang usia 18 tahun ke bawah durasi karantina mengikuti ketentuan pendamping perjalanan.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul UPDATE Aturan Naik Pesawat Citilink, Lion Air dan Garuda Sesuai SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Lion Air Rute Jakarta-Medan, Terbang Langsung 28 April Mulai Rp 1,2 Jutaan
Baca juga: Takut saat Pertama Kali Naik Pesawat? Ketahui Waktu Terbaik Agar Tidak Gugup Selama Penerbangan
Baca tanpa iklan