Menyantap makana di dalam pesawat memang sudah ada ketentuannya, termasuk selama masa pandemi.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Menurut surat edaran, para penumpang dilarang makan dan minum jika waktu penerbangan kurang dari 2 jam.
Namun, aturan ini bisa dikecualikan bagi para penumpang dengan kondisi tertentu.
Seperti halnya para penumpang dengan kondisi kesehatan yang diwajibkan untuk mengonsumsi obat-obatan.
Sedangkan jika penerbangan lebih dari 2 jam, maka para penumpang diizinkan untuk makan dan minum di pesawat.
Baca juga: Viral Pasangan Foto Prewedding di SPBU, Erick Thohir dan Ahok Beri Ucapan Selamat
Baca juga: Viral di Medsos, Aksi Nekat Pria Sembunyi di Kolong Bus Demi Bisa Pulang Kampung
(TribunTravel.com/mym)
Baca selengkapnya soal artikel viral di sini.
Baca tanpa iklan