TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah negara di dunia kini mulai melonggarkan pembatasan Covid-19 dengan menghapuskan syarat karantina.
Namun dihapusnya syarat karantina tersebut biasanya hanya diberlakukan khusus bagi turis asing yang sudah divaksinasi dosis penuh, atau ada juga dengan ketentuan lain.
Sama halnya dengan Korea Selatan, negara ini akan segera menghapuskan syarat karantina bagi turis asing.
Mulai Jumat (1/4/2022) mendatang, Korea Selatan akan menerima kunjungan turis asing yang sudah divaksinasi dosis lengkap tanpa karantina.
Baca juga: Tak Ada Syarat Karantina Bagi PPLN, 19 Maskapai Luar Negeri Siap Mendarat di Bali
Turis asing bisa liburan ke Korea Selatan tanpa karantina selama tujuh hari apabila sudah menerima vaksin dosis lengkap sesuai dengan syarat dan kriteria Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Diwartakan Kompas.com, Minggu (13/3/2022), adapun ketentuannya adalah wisatawan harus sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) atau menerima dua dosis vaksin Covid-19 (khusus vaksin Janssen boleh satu dosis), setidaknya dalam waktu 14-180 hari terakhir.
Apabila waktu vaksin kedua sudah melewati 180 hari, maka wisatawan harus mendapatkan suntikan booster sebagai syarat masuk Korea Selatan.
Menariknya lagi, meski turis asing memiliki sertifikat vaksinasi yang belum terdaftar di Korea, maka tetap bisa masuk ke Korea Selatan tanpa karantina.
Hal tersebut telah disampaikan dalam Korea Tourism Organization, di mana Kementerian Dalam Negeri dan Keselamatan mengumumkan bahwa pada 1 April mendatang wisatawan bisa masuk ke Korea Selatan meski dengan kondisi yang telah disebutkan.
Namun ada pengecualian apabila wisatawan yang memiliki sertifikat vaksinasi dan telah terdaftar di Korea Selatan akan bebas karantina mulai Senin (21/3/2022) nanti.
Akan tetapi kebijakan tersebut tidak berlaku bagi turis asing yang berasal dari Pakistan, Uzbekistan, Ukraina dan Myanmar.
Meski telah divaksinasi dosis lengkap, turis dari empat negara tersebut tetap harus menjalani karantina selama tujuh hari di Korea Selatan.
Sedangkan wisatawan dari negara lain bisa masuk Korea Selatan bebas karantina, tapi tetap wajib mengitui tes antigen paling cepat dua kali setelah hari ke-6 dan ke-7 setelah kedatangan di Korea Selatan, xinhuanet.com melaporkan.
Atau dengan kondisi lain, turis asing akan dikenakan tes Covid-19 selama tiga kali yaitu sebelum keberangkatan tes PCR, serta hari ke-6 dan hari ke-7 tes antigen.
Baca juga: Arab Saudi Cabut Aturan Covid-19, Wisatawan Bebas Masuk Tanpa Karantina dan Tes PCR
Baca juga: Syarat Masuk Bali Tanpa Karantina, Berlaku Mulai 7 Maret 2022
Sebelum merencanakan liburan ke Korea Selatan, traveler juga perlu tahu bahwa negara ini memberlakukan syarat scan barcode khusus untuk turis asing.
Baca tanpa iklan