TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi kamu yang hendak naik MRT Jakarta sebaiknya mengetahui aturan terbaru.
MRT Jakarta baru saja memperbarui aturannya.
Di mana ada dua aturan terbaru MRT Jakarta,
MRT Jakarta memberlakukan kebijakan kapasitas penumpang maksimal 100 persen dari jumlah tempat duduk dan melepas tanda jaga jarak mulai hari ini, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Pria Berperilaku Kasar dan Teriaki Penumpang MRT, Sebut Dirinya Pesan dari Dewa
Baca juga: Viral Pria Positif Covid-19 Buat Video TikTok Naik MRT Setelah 7 Hari Isolasi Mandiri
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022.
"Yakni tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2," ucap Rendi melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2022).
Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, kata dia, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per train set (rangkaian kereta).
Adapun jadwal operasi pukul 05.00—21.30 WIB setiap hari berlaku Senin-Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk, yaitu 7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB, dan setiap 10 menit di luar waktu itu.
Baca juga: Jadwal Terbaru MRT Jakarta Selama Perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021
Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, MRT Jakarta Sediakan Vaksinasi Covid-19 di Stasiun MRT Blok A
Sedangkan pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00—21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.
"Pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19 secara ketat, seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun," jelas dia.
Sebagai informasi, PT MRT Jakarta (Perseroda) saat ini masih memberlakukan kebijakan untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta serta pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.
Baca juga: MRT Jakarta Kembali Layani Vaksinasi Gratis pada 19-21 Agustus 2021, Simak Syaratnya
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kembalikan Kapasitas Penumpang 100 Persen, MRT Tak Lagi Berlakukan Pembatas Jarak Tempat Duduk